A. PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

1.Perumusan UUD  Negara Republik Indonesia
Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak reptilian. Konstitusi tertulis adalah aturan aturan pokok dasar negara, bangunan negara, bangunan negara dan tata negara yang memgatur perkehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.

Perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI dilaksanakan dalam sidang ke dua tanggal 10 sampai dengan 16 juli 1945. BPUPKI membentuk 3 (tiga) Panitia Kecil untuk membahasdan mempersiapkan perumusan Undang Undang Dasar. 

Hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 :
(1) Mengesahkan UUD 1945
(2) Memilih Ir.Soekarno sebagai presiden dan Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden. 
(3) Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat. 

Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan adalah :
(1) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea 
(2) Batang tubuh,terdiri dari 16 bab,37 pasal, 4 pasal aturan peralihan,2 ayat aturan tambahan.
(3) Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal sedangkan sistematika setelah perubahan UUD NRI 1945 adalah :
(a)  Pembukaan, terdiri dari 4 alinea. 
(b)  Pasal Pasal, terdiri dari 21 bab, 73      pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan UUD 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah mufakat

   
   

   



 

 

Komentar